Ukuran Lebar Untuk Jalan Lokal Adalah. Ukuran lebar untuk jalan lokal adalah. Untuk jalan kelas ii merupakan jalan arteri yang bisa dilewati kendaraan bermotor dengan ukuran lebarmaksimal adalah 2500 milimeter 25 meter sementara untuk ukuran panjang maksimalnya adalah 18000 milimeter 18 meter.
Tidak terputus apabila memasuki wilayah desa. Yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 25 meter ukuran panjang tidak melebihi 18 meter. Sedangkan ukuran lebar jalan untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah 35 meter.
90 m 6.
Untuk muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 10 ton dimana jalan kelas ini biasanya. Ukuran standar lebar jalan yang ideal bagi perumahan adalah 10 meter. Boleh diganggu oleh lalu lintas lambat c. 90 m Kecepatan berkendara di jalan lokal adalah.