Menteri Negara Adalah Pembantu Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada. Pengaturan tentang Menteri Negara sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Umum Undang- Undang Dasar 1945 berbunyi Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri negara ialah pembantu presiden menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri adalah pembantu presiden. Pengaturan tentang Menteri Negara sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Umum Undang- Undang Dasar 1945 berbunyi Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri negara ialah pembantu Presiden menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kekuasaan Presiden tidak tak terbatas Presiden bukan lagi sebagai mandaris MPR presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR sebagai diktator. Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri Negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.