Hukum Asal Pernikahan Adalah. Berdasar penjelasan Said Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis SyĆ¢fii hukum nikah adalah sebagai berikut. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa agama budaya maupun kelas sosialPenggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan.
Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu baik secara fisik maupun finansial. Kompilasi Hukum Islam Hukum Pernikahan. Hukum Munakahat Hukum Asal Nikah adalah Mubah Menurut sebagian besar ulama hukum asal nikah adalah mubah artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan.
Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah wajib makruh atau haram.
Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditinggalkan tidak berdosa. Sebab dengan menikah pulalah makhluk hidup dapat menjaga kelangsungan hidupnya dan generasinya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling banyak istrinya. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan hukum nikah dapat berubah menjadi sunah wajib makruh atau haram.