Bagi Warga Negara Indonesia Ikut Serta Dalam Upaya Pembelaan Negara Merupakan. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1. Dasar hukum bela negara yang kedua adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang mengamanatkan bahwa.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain Wajib tunduk kepada pembatasan.
Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara.
Pelatihan wajib militer C. Sebagaimana yang di a manatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut. Dan dalam buku Permasyarakatan UUD NRI 1945 oleh MPR 2012 dijelaskan bahwa pasal 27 ayat 3 tersebut dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara yaitu upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi merupakan hak. Mendapatkan pendidikan kewarganegaraan B.